PASURUAN: Tersangka kasus santri bakar santri yang masih di bawah umur, MHM, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan 3 bulan kerja sosial. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 2 Februari 2023.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fitri Handayani itu sama sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. MHM yang berusiah 16 tahun terbukti dengan sah telah melanggar pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang peradilan anak serta pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan anak.
Pengacara pihak keluarga tersangka, Shadak mengatakan, bahwa pihaknya merasa keberatan dengan putusan dari majelis hakim. Sebab peristiwa terbakarnya korban INF tidak ada unsur kesengajaan.
BACA: Hamil Duluan Jadi Penyebab Terbanyak Dispensasi Nikah di Sidoarjo
"Atas putusan dari majelis hakim kami terlebih dahulu akan berunding dengan keluarga, apakah akan melakukan banding atau tidak, " ujarnya.
Diketahui peristiwa ini terjadi pada malam tahun baru atau 31 desember 2022. INF, 13 tahun diduga dibakar oleh seniornya yakni MHM setelah dituduh mencuri uang milik temannya.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar hingga 70 persen dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sidoarjo. Namun setelah sempat 19 dirawat, INF meninggal dunia pada 19 Januari 2023.
(TOM)