TUBAN : Ainul Yaqin (45) asal Kabupaten Gresik akhirnya mendekam di penjara. Dia ditangkap aparat Polres Tuban lantaran mengaku sebagai anggota Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) dan menipu wanita di Tuban. Diketahui, modus pelaku mengaku sebagai anggota intel kepolisian ini digunakan untuk merayu seorang wanita berinisial K (25) asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban dan meminta sejumlah uang Rp 3 juta.
Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, awal mula peristiwa itu terjadi sekitar dua bulan yang lalu, pada saat korban K yang masih berstatus istri orang itu berkenalan dengan seseorang laki-laki melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Arif Firmansyah. Kemudian, akun Arif Firmansyah ini mengaku sebagai anggota Intel Polres Tuban dimana nama asli pelaku yakni Ainul Yaqin.
“Setelah berkenalan, keduanya menjalin asmara selama dua bulan pada 21 Juni 2023,” ucap Suryono.
Suryono juga menambahkan, korban yang masih berstatus istri orang ini berniat mengurus perceraian dengan suaminya. Sehingga, pelaku memanfaatkan korban dengan menawarkan membantu mengurus proses perceraian korban dengan suaminya.
“Korban sempat menolak tawarannya, namun pelaku terus membujuk sehingga menerima tawaran tersebut dan meminta biaya pengajuan cerai sebesar Rp 3 juta,” imbuhnya.
baca juga : Tahun Ajaran Baru, Nadiem Kampanyekan Pendidikan Ramah Anak
Tak hanya itu, pelaku juga merayu korban akan dinikahi, sehingga korban bertekat melakukan cerai kepada suaminya. Lantas, korban percaya dengan bujuk rayu anggota Intel gadungan tersebut dan memberikan sejumlah uang yang diminta. Lalu, pada Kamis, 29 Juni 2023 tersangka mendatangi rumah korban dan menyerahkan 2 (dua) lembar akta cerai dan mengajak berhubungan badan layaknya suami istri.
“Setelah itu, pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen, serta pelaku memblokir kontak komunikasi dengan korban,” kata Suryono.
Sementara itu, Kasat Reskrim polres Tuban AKP Tomy Prambana menyampaikan, pelaku yang sudah berhasil memanfaatkan korban langsung kabur di wilayah Kabupaten Gresik yang diketahui pelaku memiliki istri dan 4 anak. “Korban merasa ada yang janggal dengan 2 (dua) lembar akta cerai yang ia terima,” tutur AKP Tomy Prambana.
Sehingga, pada hari senin tanggal 3 juli 2023 korban mendatangi kantor Pengadilan Agama Tuban untuk mengecek keasliannya, alhasil setelah diperiksa oleh petugas akta cerai tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban dan terbukti palsu.
“Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polisi. Setelah kami cek anggota dengan nama pelaku tidak ada, lalu kami telusuri yang bersangkutan berada di wilayah Gresik dan kita tangkap dirumahnya,” pungkasnya.
(ADI)