Puluhan PPS di Surabaya Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyebut puluhan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengundurkan diri jelang Pemilu 2024 mendatang. Komisioner KPU kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi mengatakan pihaknya menerima puluhan PPS yang telah menyatakan pengunduran diri.

PPS yang dilantik sejak 24 Januari 2023 di Halaman Balai Kota Surabaya. Oleh sebab mengundurkan diri, pihaknya tengah memproses dengan cepat pergantian antar waktu (PAW) anggota PPS yang kosong. “Sejauh ini (angka) pastinya saya belum tahu ya. Ada sekitar puluhan PPS yang mengundurkan diri,” kata Subairi di KPU Kota Surabaya, Senin 17 Juli 2023.

Subairi mengatakan ada berbagai alasan anggota PPS yang mengajukan surat pengunduran diri itu. Yakni ada menerima pekerjaan baru dari suatu perusahaan dan ada pula untuk merawat orang tuanya. Tak hanya itu, lanjut Subairi, ada alasan unik juga diterimanya. Antara lain adanya PPS yang mengundurkan diri sebab akan melangsungkan pernikahannya dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Terbaru hari Senin kemarin, kami melakukan klarifikasi terhadap PPS Airlangga Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng itu mengundurkan diri, yang perempuan itu PPS yang suaminya itu PPK di Kecamatan Dukuh Pakis. Karena perkawinan sesama Badan Ad Hoc atau sesama penyelenggara pemilu,” ujar Subairi.

baca juga : Bobol Rumah Tetangga, Warga Surabaya Ini Pakai Sorban untuk Tutupi Wajah

Subairi menjelaskan sesuai undang-undang 7 tahun 2017 menegaskan bahwa tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu. Meski demikian,  KPU Surabaya akan segera memproses surat pengunduran diri dengan cepat. Sebab, tahapan Pemilu 2024 yang mendekati hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Diharapkan dapat mempercepat kinerja tim PPS yang beranggotakan tiga orang di masing-masing kelurahan di Surabaya. Dengan surat pengunduran diri dari anggota Badan Ad Hoc baik dari PPK maupun PPS, Subairi menambahkan, KPU Surabaya akan mengklarifikasi pengirim surat pengunduran diri, jika didalam surat tersebut belum ditulis secara rinci alasannya.

Kemudian, pihaknya juga akan memanggil pengganti Badan Ad Hoc, untuk dimintai keterangan dan ketersediaannya menggantikan posisi yang kosong. “Intinya, yang menggantikan atau nomor urut selanjutnya itu berkenan atau tidak. Seperti itu mekanismenya. Terakhir tentunya pada pelantikan pengganti, seperti itu,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait