SIDOARJO: Angka pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sidoarjo mencapai rata-rata 20 orang setiap bulannya. Sebagian besar pengajuan dispensasi nikah tersebut, dikarenakan faktor hamil duluan.
Humas Pengadilan Agama Sidoarjo, Imam Syafi'i mengatakan setiap dua hari sekali ada permintaan dispensasi nikah, ke Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo.
"Angka rata-rata dispensasi nikah, mencapai 19 hingga 20 orang setiap sebulannya, " ujarnya.
Sementara data di Pengadilan Agama Sidoarjo menunjukkan, ada 246 pengajuan dispensasi nikah pada tahun 2022 lalu. Dan di bulan Januari 2023, sudah tercatat 19 pengajuan dispensasi nikah.
Sebagian besar pengajuan dispensasi nikah tersebut, dikarenakan pihak perempuan sudah hamil duluan. Bahkan angka hamil duluan mencapai 70 persen.
BACA: Disnak Tulungagung Perketat Antisipasi Penularan Wabah PMK
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Pernikahan, usia minimal untuk menikah, baik pria dan perempuan harus sudah 19 tahun.
"Apabila usianya belum mencapai itu, bisa diajukan dispensasi nikah, namun harus melalui persidangan terlebih dulu, " jelasnya.
(TOM)