Selebgram Asal Malang Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar

Selebgram asal Malang, MA ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Sidoarjo atas kasus penganiayaan pacarnya, sesama selebgram Safitri.(MI/Heri) Selebgram asal Malang, MA ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Sidoarjo atas kasus penganiayaan pacarnya, sesama selebgram Safitri.(MI/Heri)

Malang: Selebgram berinisial MA, 20, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dia dinilai telah menganiaya pacarnya yang juga sesama selebgram Safitri Anggraini Dewi, 26.

Sebelumnya, korban melaporkan pelaku yang berasal dari Desa Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan menunjukkan luka lebam di sejumlah bagian tubuh.
Namun, MA membantah melakukan penganiayaan pada Selasa, 6 Februari 2024.

saat ditanya Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menegaskan pelaku MA melakukan perbuatan itu dengan motif jengkel dan cemburu karena menduga korban menjalin hubungan dengan orang lain. Penganiayaan itu dilakukan di tempat tinggal korban Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo

"Berdasarkan bukti yang ada, kini pelaku MA telah resmi menjadi tersangka," kata Tobing dikutip dari Media Indonesia pada Rabu, 7 Februari 2024.

Tobing menjelaskan penganiayaan terjadi pada pukul 04.30 WIB, 9 November 2023, ketika korban sampai di depan rumah di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo. Pelaku yang saat itu mengikuti korban turun dari mobil dan langsung merebut telepon genggam yang dipegang korban. Pelaku yang marah membanting telepon genggam itu.

"Pelaku mengambil HP tersebut dan dipukulkan ke kepala korban. Kemudian korban didorong masuk ke dalam rumah. Korban mengalami pemukulan berkali-kali. Sewaktu korban berada di dalam kamar, pelaku mencekik leher korban dan menggigit telinga korban. Selanjutnya, pelaku meninggalkan rumah korban. Siang harinya, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polresta Sidoarjo," kata Tobing.

Korban mengalami luka lebam dan lecet di sekitar tangan, dada, telinga kanan, dan kaki. Korban juga sudah divisum terkait luka-luka yang dideritanya di rumah sakit.

"Atas laporan tersebut, selanjutnya Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan dan telah menetapkan MA sebagai tersangka. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka MA dilakukan penahanan sejak tanggal 3 Februari 2024 di Rutan Polresta Sidoarjo," kata Tobing.


(SUR)

Berita Terkait