Kasus Kematian Pacar, Ronald Tannur Siap Diserahkan ke Kejari Surabaya

Penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka Gregorius Ronald Tanur ke Kejari Surabaya. (Medcom.id/Amal) Penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka Gregorius Ronald Tanur ke Kejari Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Surabaya: Polrestabes Surabaya melimpahan berkas tahap II kasus penganiayaan berujung maut dengan tersangka, Gregorius Ronald Tannur. Pelimpahan tahap II. Penyerahan berkas dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara Ronald telah lengkap atau P21.

Ronald tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 11.30 WIB, Senin, 29 Januari 2024. Ronald tampak mengenakan atasan baju berwarna putih, dilapisi baju oranye khas tahanan.

Ronald tampak mengenakan kacamata, masker, serta dengan tangan diikat. Ia dikawal ketat oleh polisi dan didampingi oleh kuasa hukum serta diam sembari masuk ke gedung Kejari Surabaya.

"Selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya. Sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana dikutip dari Medcom.id pada Senin, 29 Januari 2024.

Putu memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Setelah itu tersangka Ronald akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami tetap akan melakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya," katanya.

Adapun beberapa barang bukti yang diserahkan polisi ke Kejaksaan, salah satunya adalah sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melindas korban, serta beberapa bukti lainnya. "Betul mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari Surabaya," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, M. Ali Prakoso, mengatakan sudah mempersiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengadili tersangka Ronald. "Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya," katanya.

Ali menjelaskan bahwa tersangka Ronald dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. "Tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan," pungkas mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini.


(SUR)

Berita Terkait