JAKARTA: Terdakwa anak AG, 15 tahun, yang terjerat kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, dituntut pidana empat tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap David.
"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi usai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Syarief menuturkan jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA: Jadi Sorotan, TNBTS Bromo Selisik Foto Mario Rubicon
Adapun hal-hal yang memberatkan AG yakni karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebabkan luka berat kepada David.
Sementara hal yang meringankan yakni usia AG masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Sebelumnya, diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dipastikan gagal. Oleh karena itu, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.
(TOM)