MALANG: Foto Mario Dandy Satriyo (MDS), anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang tersangkut kasus penganiayaan, menjadi sorotan warganet di media sosial Twitter. Salah satunya, foto Mario dengan mobil Rubicon di kawasan wisata Gunung Bromo.
Foto ini awalnya diunggah akun Twitter @Askrlfess. Dalam unggahannya, pemilik akun mempertanyakan mengapa Mario bisa mengendarai Rubicon di kawasan Sabana Gunung Bromo padahal itu melanggar aturan.
"Fess Dari postingan nya si Dendy lagi pamerin Rubicon yg gw bingungin adalah: Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo? Bukan nya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor : SK.88/21/BT.1/2012 yg gw Googling itu udah dijelaskan dengan tegas loh yg diizinkan masuk hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo loh, dan urusan dinas. Berati postingan IG ini udah melanggar peraturan loh atau si Dendy ini lagi ada urusan Dinas ya?
[Askrl]," tulis akun tersebut.
BACA: Penumpang Bercanda Bom, Pesawat Wings Air Tunda Penerbangan
Menanggapi kasus ini, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pun angkat bicara. Saat ini, pihak TNBTS mengaku tengah menelusuri foto Mario bersama Rubicon yang diduga berada di kawasan wisata Gunung Bromo.
"Kami sedang menelusuri foto dan video tersebut," kata Kasubbag Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan Balai Besar TNBTS, Sarif Hidayat, saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Februari 2023.
Sarif menerangkan para wisatawan dilarang mengendarai mobil pribadi saat memasuki kawasan Gunung Bromo. Wisatawan diwajibkan menyewa mobil jip atau 4x4 yang disediakan oleh masyarakat sekitar.
"Jadi BB-TNBTS sejak 19 Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan komunitas masuk kawasan," bebernya.
Sarif mengaku awalnya TNBTS masih memperbolehkan rombongan mobil pribadi untuk masuk ke kawasan Gunung Bromo. Syaratnya, yakni maksimal 20 kendaraan dan masing-masing kendaraan diisi oleh dua orang penumpang.
"Sebelumnya, untuk kendaraan komunitas diberikan rekomendasi dengan syarat dan ketentuan, yaitu pembatasan hanya 20 mobil, tidak dilaksanakan hari libur, hanya satu rekomendasi komunitas dalam seminggu dan didampingi petugas," jelasnya.
Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora mencuri perhatian publik. Terlebih, saat beredar video penganiayaan brutal Mario Dandy kepada David.
(TOM)