SEMARANG : Berlebihan saat bercanda bisa menimbulkan keriguan bagi diri sendiri dan orang lain. Seperti yang dilakukan salah satu penumpang Wings Air rute Semarang-Ketapang. Dengan tengil, penumpang berinisial UD (45) itu menyebut ada bom di bagasi hingga mengakibatkan penundaan penerbangan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 28 Februari 2023. Saat itu, pesawat hendak terbang dari Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah. Satu persatu penumpang pun memasuki pesawat.
Kemudian, UD yang berada di depan pintu pesawat itu menyebut terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang. Hal ini pun membuat petugas panik hingga melakukan pengecekan ulang. Penumpang UD, barang bawaan dan bagasi kargo diperiksa, namun tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan.
Akibat kejadian itu, Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB (GMT+ 07) mengalami keterlambatan keberangkatan 37 menit. Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.
baca juga : Diduga Gelapkan Uang Peringan Hukuman Perkosaan Rp20 Juta, Wakil Ketua LPA Pasuruan Ditetapkan Tersangka
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam rilisnya membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penumpang UD, dia menyatakan hanya bercanda. Danang pun sangat menyayangkan hal itu.
"Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan," tegasnya.
Danang menjelaskan mengapa bercanda bom sangat dilarang di penerbangan :
1. Keamanan penerbangan
Tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.
2. Pelanggaran hukum
Bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 tahun.
3. Dampak psikologis
Memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan.
(ADI)