PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 2

Ilustrasi: Medcom.id Ilustrasi: Medcom.id

JAKARTA: Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 28 Februari 2022 mendatang. Dalam perpanjangan ini, terdapat penurunan pada sejumlah daerah yang berstatus level 2.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin, 21 Februari 2022.

"Di level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah," pungkas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, demikian dikutip dari Medcom.id, Selasa, 22 Februari 2022.

BACA: Polisi Tindak Tegas Truk ODOL yang Melintas di Jalur Pantura

Berikut daftar lengkap daerah PPKM berstatus level 2:

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Garut.

Jawa Tengah

Kabupaten Rembang
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Blora.

Jawa Timur

Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kabupaten Madiun
Kota Blitar
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Jember.

BACA: Walkot Surabaya: Satpol PP Jangan Asal Gusur PKL

Sementara itu, jumlah daerah berstatus PPKM level 3 mengalami peningkatan yang signifikan. Dari sebelumnya 66 daerah, kini menjadi 99 daerah.

Penambahan juga terjadi pada daerah PPKM level 4. Sebanyak empat daerah yang mengalami penambahan level PPKM, yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Menyikapi hal itu, pemerintah berupaya menggencarkan testingtracing, dan treatment (3T). Untuk menekan peningkatan pasien di rumah sakit, orang yang bergejala ringan dan terpapar covid-19 dapat menjalani isolasi mandiri (isoman) dan terpusat.

"Hal ini dapat terwujud bila Posko Desa/Kelurahan bergerak aktif di sektor mikro,” kata Safrizal.


(UWA)

Berita Terkait