SITUBONDO: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau over-dimension dan overload (ODOL). Penindakan dilakukan bagi kendaraan yang melintas di jalur pantura.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Anindita Harcahyaningdyah, menyatakan penindakan tegas ini makin gencar dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas dan berisiko memicu kecelakaan. Terutama bagi pengendara lain.
"Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan. Seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong. Karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan," jelas Anindita, dilansir dari Antara, Senin, 21 Februari 2022.
BACA: Surabaya PKKM Level 3, Sejumlah Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional
Petugas Satlantas melalui unit Dikyasa juga aktif menyosialisasikan ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas. Termasuk kendaraan truk melebihi dimensi.
"Selain tindakan tegas dengan tilang kendaraan ODOL, kami juga melakukan aksi preventif. Dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir mengenai pelanggaran ODOL dan bahayanya," ucap dia.
Sebelum memberikan tindakan tegas, Satlantas Polres Situbondo memberikan larangan kepada kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas. Larangan itu tertulis pada spanduk yang terpasang di sejumlah titik jalan raya pantura.
Bagi kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan berlebih akan dikenakan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
(UWA)