Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan perubahan tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan segera diberlakukan. Perubahan format SIM ini bertujuan untuk mendukung penerapan SIM internasional.
"Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data," jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus dikutip dari Tribratanews, Jumat, 19 Juli 2024.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa perubahan format ini dimaksudkan untuk memudahkan penerapan SIM internasional di beberapa negara yang sering kali kesulitan memahami SIM Indonesia. Padahal, SIM Indonesia perlu ditunjukkan saat menggunakan SIM internasional.
Dirregiden juga menyebutkan bahwa perubahan format akan disesuaikan dengan habisnya material SIM lama yang masih tersedia.
"Sebenarnya sudah 1 Juli lalu, tapi nunggu yang SIM lama habis dulu," jelasnya.
(SUR)