Tersangka Pembakaran Santri Hingga Meninggal Dituntut 5 Tahun Penjara

Tersangka pembakaran santri dimasukan mobil tahanan/metrotv Tersangka pembakaran santri dimasukan mobil tahanan/metrotv

PASURUAN: Tersangka kasus santri bakar santri di Pasuruan, Jawa Timur, yang masih berusia di bawah umur dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Yusuf Anwar mengatakan, tuntutan dari jaksa penuntut diambil berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi di persidangan serta sikap dari anak pelaku atau tersangka yang sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung.

"Tuntutan sudah sesuai dengan pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang peradilan anak, serta pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan anak, " ujarnya usai sidang di PN Pasuruan, Selasa 31 Januari 2023.  

BACA: Kaluarga Santri Tewas Dibakar di Pasuruan Tolak Berdamai, Kasus Lanjut ke Pengadilan

Sebelumnya, pada malam tahun baru atau 31 Desember 2022, INF 13 tahun, diduga dibakar oleh seniornya yakni MHM, 16 tahun. Korban dituduh mencuri uang milik teman MHM. Akibatnya, INF mengalami luka bakar hingga 70 persen dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sidoarjo.

Setelah sempat 19 hari dirawat di RSUD Sidoarjo, INF meninggal dunia pada 19 Januari 2023 dan langsung dimakamkan pihak keluarga di tempat pemakaman umum Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

 


(TOM)

Berita Terkait