PASURUAN : Kasus hukum pembakaran santri hingga tewas di Pasuruan terus berlanjut. Pasalnya, keluarga korban INF menolak berdamai dan akan membawa kasus tersebut hingga persidangan.
"Upaya diversi gagal, mereka sepakat tidak berdamai," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra, Kamis 26 Januari 2023.
Rencananya, persidangan perdana kasus pembakaran akan dilakukan pada Jumat 27 Januari 2023 besok. "Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian,” katanya.
Sebelumnya pelaku juga telah menjalani pemeriksaan psikologi yang melibatkan Lembaga Pelayanan Psikologi Geofira Konsultasi, Pengembangan SDM, dan Psikoterapi. Hasilnya, MHM (16) secara sadar telah menganiaya korban. Diketahui, INF (13) santri asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibakar oleh seniornya MHM (16) asal Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
baca juga : Venna Melinda dan Hotman Paris Serahkan Bukti Medis KDRT ke Polda Jatim
Insiden pembakatan terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di punggungnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian di rujuk ke RSUD Sidoarjo. Korban pun akhirnya meninggal dunia pada Kamis 19 Januari 2023 pekan lalu di RSUD Sidoarjo.
(ADI)