JAKARTA: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghargai vonis kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur. Namun, Komnas HAM mendorong jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding dan kasasi agar putusan diperiksa ulang untuk memenuhi rasa keadilan.
"Komnas berharap putusan banding nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Maret 2023.
Uli mengatakan pihaknya telah mengirimkan amicus curiae atau pendapat HAM ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hal itu dilakukan untuk membuat terangnya peristiwa pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan sekaligus memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga.
BACA: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa
Pada amicus curiae tersebut, Komnas HAM menyampaikan fakta-fakta peristiwa berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan. Serta merekomendasikan agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa.
Namun, putusan tidak sesuai harapan. Komnas HAM menyayangkan vonis yang diberikan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kurungan penjara kepada Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan eks Kasat Samapta Malang AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas dan tidak bersalah.
"Komnas HAM menyayangkan putusan majelis hakim," ungkap dia.
Komnas HAM berpendapat putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban. Padahal, sejumlah fakta peristiwa menunjukkan peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata yang menyebabkan kepanikan penonton yang berujung 135 orang meninggal dunia.
(TOM)