Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa

Isatus Sa'adah kecewa usai mendengarkan hakim membebaskan terdakwa Tragedi Kanjuruhan (Foto / Istimewa) Isatus Sa'adah kecewa usai mendengarkan hakim membebaskan terdakwa Tragedi Kanjuruhan (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Raut kecewa nampak di wajah Isatus Sa'adah (24). Keadilan yang ia harapkan sirna setelah hakim membebaskan terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Isa adalah salah satu dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan adiknya WR (16).

Selama persidangan berlangsung, Isa tak pernah lelah bolak-balik Malang-Surabaya. Baginya, semua itu dilakukan sebagai perjuangan keadilan adiknya. Dia bersama keluarganya jauh-jauh datang dari Kabupaten Malang ke pengadilan yang ada di Jalan Arjuno, Surabaya, dengan harapan hakim menjatuhkan vonis yang adil.

"Rasa keadilan kami kembali terkoyak. Seharusnya, putusan hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini," ujarnya.

baca juga : Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa, Tonic Tangkau, menyambut gembira vonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. "Tentu harapan kami bebas. Sebab, menurut kami, penyebab utama tragedi Kanjuruhan bukan karena penembakan gas air mata," ujarnya.

Dia menegaskan, pelontaran gas air mata di dalam stadion tidak dilarang karena itu bagian dari pengendalian massa. "Kami sebagai penasihat hukum, turut menyampaikan bela sungkawa pada keluarga korban. Tragedi ini tidak diinginkan semua pihak. Jadi ini menjadi pembelajaran pihak terkait," katanya.

Sementara itu, terkait vonis 1,5 tahun penjara eks Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan terdakwa.

"Tentu kami kecewa putusan itu (1 tahun dan 6 bulan penjara). Tragedi ini timbul kan karena suporter turun ke lapangan. Lalu, penyebab terdekat adalah pintu stadion tidak terbuka," pungkasnya.

 


(ADI)