Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kerusuhan Usai Final Liga 1

Polisi menggiring para tersangka di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (3/6/2024). ANTARA/Hanif Nashrullah Polisi menggiring para tersangka di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (3/6/2024). ANTARA/Hanif Nashrullah

Surabaya: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan 18 tersangka kasus kerusuhan laga final leg 2 Liga 1 Indonesia pada 31 Mei 2024. Polisi awalnya mengamankan 34 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.

"Namun, akhirnya sebanyak 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelas di antaranya masih di bawah umur, atau tergolong anak-anak," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Ari Bayu Aji dikutip dari Antara, Selasa, 4 Juni 2024.

Polisi bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur. Terutama untuk pembinaan untuk anak-anak bermasalah dengan hukum.
 

Kerusuhan terjadi setelah pertandingan final leg 2 antara Madura United dan Persib Bandung, yang seharusnya berlangsung tanpa kehadiran suporter tim tamu. Pertandingan yang dimenangkan oleh Persib.

Persib kemudian ditetapkan sebagai juara Liga 1 Indonesia 2024 berlangsung di Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kerusuhan terjadi di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Surabaya, saat massa di Surabaya menghadang suporter Persib yang sedang dikawal oleh polisi. Polisi berhasil melindungi suporter Persib dari serangan massa, namun bentrokan antara massa dan polisi tidak terelakkan.

Kompol Ari Bayu Aji mengungkapkan bahwa massa Surabaya menghadang suporter Persib dan akhirnya menyerang polisi yang mengamankan mereka, akibat provokasi saling ejek yang sebelumnya memanas di media sosial.

"Terkait dengan tindak pidana-nya, yang pertama kami sangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan," ujarnya.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 212 KUHP karena menyerang polisi.

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang yang sah atau seorang yang menurut kewajiban Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam perumusan Pasal 212 KUHP, dapat ditindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," tutur Kompol Ari.


(SUR)

Berita Terkait