SAMPANG : Perbuatan RS (37) sungguh terlalu. Warga Kecamatan Omben ini mencabuli IF (15) anak tirinya sebanyak 25 kali. Tak hanya itu, tersangka juga mencekoki korban dengan miras sebelum dicabuli. Parahnya, aksi tersangka sudah dilakukan sejak satu tahun lalu.
"Bila korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan fotonya yang diedit seolah bugil," Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliyang.
Riki mengatakan, pencabulan dilakukan saat ibu kandung korban tengah berada di luar rumah. Pelaku sudah tinggal bersama sejak korban berusia 9 tahun. Aksi pertamanya, korban yang masih mengenakan mukena tengah menonton televisi tiba-tiba dicekoki minuman keras hingga pusing. Akibatnya, korban tak kuasa melawan ayah tiri untuk dicabuli.
RS akhirnya ditangkap saat menghadiri pengajian di Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang.
“Tersangka sempat mengecoh kami dengan berpindah-pindah tempat seperti di Sidoarjo dan Surabaya. Namun akhirnya, kami bisa memastikan dan menangkap pelaku saat menghadiri pengajian,” katanya
Pelaku terancam Pasal Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ADI)