Konten Asusila Pelajar di Tulungagung Viral, Polisi Cari Penyebar Video

Ilustrasi - seseorang tengah menonton video porno di layar gadget (Antaranews. Com) Ilustrasi - seseorang tengah menonton video porno di layar gadget (Antaranews. Com)

Tulungagung: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Jawa Timur, menyelidiki kasus penyebaran video porno (asusila) dengan pemeran pelajar di Tulungagung. Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, saat ini pihaknya mendalami dua berkas konten video porno yang beredar tersebut.

"Ada dua video dengan pemeran berbeda. Satu di antaranya diperankan oleh seorang pelajar wanita yang diidentifikasi mirip dengan siswi sekolah menengah atas berinisial M, 16. Tapi kebenarannya masih kami selidiki," kata Fatahillah dikutip dari Antara pada Kamis, 25 Januari 2024.

Penyelidikan dilakukan untuk mencari orang yang menyebar video tersebut, pelaku pembuat video tersebut, serta kapan dan dimana video dibuat. Fatahillah belum bisa menyimpulkan kedua video tersebut disebarkan orang yang sama atau berbeda. Sebab, kasus video dengan pemeran M dilaporkan ibu korban.

"Kemarin laporan ke kami pada Senin, 22 Januari," katanya.

Dari keterangan awal pelapor, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan orang lain. Menurut pelapor ada tiga nama yang menjadi terduga penyebaran video porno tersebut. Ketiganya merupakan sosok yang pernah menjalin hubungan asmara dengan korban M.

"Namun yang dijelaskan dengan nama terang hanya satu orang," ujar dia.

Ibu korban melaporkan kejadian tersebut berawal dari kiriman video dalam aplikasi percakapan. Setelah dilihat pemeran dalam video tersebut mirip dengan anaknya.

Guna memastikan ada atau tidaknya unsur paksaan atau ancaman yang melatarbelakangi penyebaran video asusila itu, Fatahillah menyatakan pihaknya akan menggandeng ahli bahasa untuk menganalisis beberapa tulisan terduga pelaku yang dikirim dalam status akun medsos/whatsapp, baik yang berupa kata gurauan atau ancaman.

Jika terbukti terduga sengaja menyebarkan video tersebut, maka dipastikan akan dijebloskan ke jeruji besi.

"Ada dua pasal yang diterapkan, yaitu UU ITE dan UU Kekerasan Seksual," jelasnya.


(SUR)

Berita Terkait