Polda Jatim Tangkap Pembuat Website Video Porno Anak

Jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur saat merilis penangkapan pelaku pembuat konten video porno anak di bawah umur di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (6/6/2024). ANTARA/HO-Polda Jatim Jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur saat merilis penangkapan pelaku pembuat konten video porno anak di bawah umur di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (6/6/2024). ANTARA/HO-Polda Jatim

Surabaya: Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap pria berinisial AAS (34), yang terlibat dalam pembuatan laman video asusila anak di bawah umur sejak tahun 2020, dengan keuntungan mencapai Rp1 miliar.

"Pelaku menyebarkan konten pornografi melalui website (laman) yang dibuat sendiri. Ada sebanyak 280 website konten pornografi anak di bawah umur," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi, Lutfie Sulistiwan dikutip dari Antara, Jumat, 7 Juni 2024.

Lutfie menjelaskan bahwa AAS, yang berasal dari Malang, Jawa Timur, memperoleh keuntungan dari iklan sebesar 0,7 dolar AS per seribu klik. Total statistik menunjukkan 140 juta orang dengan pengunjung situs mencapai lebih dari 5 miliar.

"Dari pemeriksaan, keuntungan yang diperoleh sekitar 6.000 dolar AS atau sekitar Rp96 juta per bulan," jelas Lutfie.

Pelaku AAS mengaku kepada penyidik bahwa ia belajar secara otodidak untuk membuat situs. Selama empat tahun, AAS telah membuat sekitar 26 ribu konten video asusila anak di bawah umur.

"Pelaku mendapatkan konten video porno itu dari website porno lainnya," tambahnya.

Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P. Tampubolon menambahkan bahwa AAS bekerja sendiri dalam membuat dan mengunggah video asusila anak di bawah umur tersebut.

"Website pelaku ini tidak perlu menggunakan VPN untuk bisa diakses dan mengunduh video yang dipilih," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu set komputer, ponsel pintar, web hosting, email, dan akun PayPal. Selain itu, polisi juga menutup 280 situs milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku AAS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," katanya.

 

 

Surabaya: Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap pria berinisial AAS (34), yang terlibat dalam pembuatan laman video asusila anak di bawah umur sejak tahun 2020, dengan keuntungan mencapai Rp1 miliar.

"Pelaku menyebarkan konten pornografi melalui website (laman) yang dibuat sendiri. Ada sebanyak 280 website konten pornografi anak di bawah umur," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi, Lutfie Sulistiwan dikutip dari Antara, Jumat, 7 Juni 2024.

Lutfie menjelaskan bahwa AAS, yang berasal dari Malang, Jawa Timur, memperoleh keuntungan dari iklan sebesar 0,7 dolar AS per seribu klik. Total statistik menunjukkan 140 juta orang dengan pengunjung situs mencapai lebih dari 5 miliar.

"Dari pemeriksaan, keuntungan yang diperoleh sekitar 6.000 dolar AS atau sekitar Rp96 juta per bulan," jelas Lutfie.

Pelaku AAS mengaku kepada penyidik bahwa ia belajar secara otodidak untuk membuat situs. Selama empat tahun, AAS telah membuat sekitar 26 ribu konten video asusila anak di bawah umur.

"Pelaku mendapatkan konten video porno itu dari website porno lainnya," tambahnya.

Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P. Tampubolon menambahkan bahwa AAS bekerja sendiri dalam membuat dan mengunggah video asusila anak di bawah umur tersebut.

"Website pelaku ini tidak perlu menggunakan VPN untuk bisa diakses dan mengunduh video yang dipilih," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu set komputer, ponsel pintar, web hosting, email, dan akun PayPal. Selain itu, polisi juga menutup 280 situs milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku AAS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," katanya.


(SUR)

Berita Terkait