SURABAYA : Narapidana kasus terorisme (napiter), Hisyam alias Umar Patek dijadwalkan bebas bersyarat bulan ini. Terpidana kasus bom Bali Tahun 2002 itu mendapat remisi kemerdekaan selama 5 bulan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Jatim, Zaeroji mengungkapkan, Umar Patek telah menjalani 2/3 masa tahanan dari total 11 tahun kurungan, dengan perhitungan bebas pada Januari 2023.
"Saat ini beliau satu-satunya mendapat remisi selama 5 bulan. Jadi artinya sebenarnya dia sudah bisa keluar," terang Zaeroji dalam keterangan resminya, Jumat 19 Agustus 2022.
Zaeroji menambahkan, pembebasan Umar Patek tinggal menunggu keputusan administrasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kita masih menunggu surat keputusan dari pusat. Mungkin dalam waktu dekat saya minta. Mungkin besok Kalapas melalui Kadivpas sudah bisa mengusulkan ke pusat untuk bisa memberikan remisi pembebasan bersyarat," beber dia.
Sementara Umar Patek mengaku senang dengan keringanan hukuman yang diberikan negara. Dia bersyukur telah mendapat kepercayaan, di momen HUT ke-77 Kemerdekaan RI ini.
"Alhamdulillah saya mendapatkan keringanan dari hukuman yang saya jalani. Dan yang kedua saya berterimakasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang telah memberikan kepercayaan pada saya dengan memberikan remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke 77 ini," ucap Umar Patek.
Baca juga : Eks Kepala Bappeda Jatim Tersangka Suap, Begini Perannya
Setelah dinyatakan bebas nanti, Umar Patek berkomitmen akan membantu pemerintah untuk mensosialisasikan tentang bahaya terorisme dan radikalisme. Saat ditanya akan tinggal di mana setelah bebas, Umar Patek mengaku ada dua tempat yang bisa dipilih.
"Tinggal kemungkinan di Jawa Timur atau Jawa Tengah. InsyaAllah," jawab Umar Patek.
Dia juga memastikan jika aktivitas radikalisme dam terorisme di dunia masih ada dan berjalan hingga saat ini. Untuk itu dia meminta kepada seluruh negara tetap waspada. "Di manapun, di negara manapun, (terorisme dan radikalisme) masih tetap ada," tegasnya.
Umar Patek adalah terpidana kasus bom Bali Tahun 2002. Kala itu, dia merupakan pentolan Jemaah Islamiyah (JI) dan diyakini menjadi komandan lapangan pelatihan JI di Mindanao, Filipina. Sebelum diekstradisi dari Pakistan pada 2011 hingga kemudian diadili di Indonesia, Umar Patek merupakan salah satu teroris paling dicari Amerika Serikat.
Pada Selasa 17 Meik 2022 lalu, Umar Patek mengaku bahwa sejak dirinya menyatakan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, selalu berkomitmen untuk pro aktif dalam program-program deradikalisasi. Baik yang diselenggarakan pihak lapas, BNPT maupun lembaga lain.
"Selama delapan tahun ini, kami aktif dalam program deradikalisasi," tutur pria asal Pemalang, Jawa Tengah tersebut.
Dia menyebut bahwa komitmen itu tidak pernah sekalipun luntur. Bahkan ketika dirinya direncanakan bisa bebas melalui pembabasan bersyarat pada Agustus tahun ini. Dia mengaku akan mengoptimalkan sisa waktunya di lapas untuk memastikan kembali rekan-rekannya bisa kembali ke NKRI.
(ADI)