220 Napi Rutan Situbondo Dapat Remisi Lebaran

Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap 220 warga binaan/medcom.id Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap 220 warga binaan/medcom.id

SITUBONDO: Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap 220 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada momentum Hari Raya Idullfitri 1444 Hijriah.

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengemukakan bahwa dari 347 narapidana ada 220 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri karena 120 narapidana lainnya belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Jadi untuk mendapatkan remisi dan kami bisa mengusulkan ada beberapa persyaratan, di antaranya syarat wajib berkelakuan baik, tidak sedang menjalani disiplin di Rutan, dan minimal telah menjalani masa tahanan selama enam bulan serta memiliki status hukum tetap," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 23 April 2023.

Mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari raya tahun ini, menurut Rudi, adalah narapidana terlibat sejumlah kasus, di antaranya kasus pencurian, penipuan dan penggelapan serta kasus terkait perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan narkoba serta kasus lainnya.

Dia merinci, dari 220 warga binaan pemasyarakatan itu mendapatkan pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, 2 bulan, dan satu orang warga binaan di antaranya langsung bebas pada momen Lebaran 2023.

Untuk remisi 15 hari ada 56 warga binaan, remisi 1 bulan untuk 158 orang, remisi 1 hingga 1,5 bulan sebanyak 5 warga binaan, dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang, serta dan langsung bebas 1 orang warga binaan.

Proses pengajuan remisi ini dilakukan berdasarkan pada Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 pasal 14 bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik.

BACA: Jalur Wisata di Kota Batu Terapkan Sistem One Way

Rudi menambahkan, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, kasus terbanyak adalah narkoba, yakni sebanyak 111 orang, disusul kasus pencurian 37 orang.

"Selain itu, kami juga mengusulkan dua orang warga binaan yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, yang sudah memenuhi syarat," ujarnya.

Pada momen Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, seluruh warga binaan (Muslim) Shalat Idul Fitri bersama di Aula Rutan setempat. Dan selanjutnya mereka diajak makan ketupat bersama.

"Kemarin kami juga aja semua warga binaan makan ketupat bersama usai Shalat Idul Fitri. Kami juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berjumpa keluarga melalui panggilan virtual," ujar Rudi.

 


(TOM)

Berita Terkait