Surabaya: Sebanyak 25 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur menerima pemotongan masa pidana (remisi). Pemberian remisi dalam rangka Hari Waisak.
"Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim, Heni Yuwono dikutip dari AntarIa, Jumat, 24 Mei 2024.
Heni menjelaskan besaran remisi bervariasi. Pemotongan terendah selama 15 hari dan tertinggi hingga 2 bulan.
"Besaran remisi bergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar," kata Heni.
Heni juga menyebutkan bahwa syarat untuk mendapatkan remisi termasuk berkelakuan baik selama periode remisi berjalan.
"Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," kata Heni.
Selain itu, narapidana harus telah menjalani pidana minimal enam bulan, sementara anak binaan harus menjalani minimal tiga bulan. Dihitung dari tanggal penahanan sampai 23 Mei 2024.
"Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen skrining penempatan narapidana (ISPN)," ucapnya.
Dari 25 narapidana yang menerima remisi khusus Waisak di Jawa Timur, lebih dari separuhnya, yakni 13 orang, mendapatkan pemotongan masa pidana selama 1 bulan.
Selain itu, lima orang menerima remisi selama 1 bulan 15 hari, empat orang mendapatkan pemotongan 2 bulan, dan sisanya mendapat potongan 15 hari.
"Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya," tuturnya.
(SUR)