Dilarang Dipakai Mudik, Kendaraan Dinas Pemkot Surabaya Wajib Diparkir di Balai Kota

Mobil dinas Pemkot Surabaya  (Foto / Istimewa) Mobil dinas Pemkot Surabaya (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan jajarannya untuk memarkirkan kendaraan dinas menjelang Lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah. Tujuannya, agar kendaraan pelat merah itu tidak digunakan untuk mudik atau bepergian ke luar kota.

"Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaraan operasional, hari Sabtu dan Minggu untuk ke luar kota saja loh enggak boleh, kecuali luar kotanya untuk tugas. Maka boleh pakai mobil dinas, kalau bukan ya pakai kendaraan pribadi," kata Eri, Jumat 14 April 2023.

Eri mewanti-wanti jangan sampai kendaraan dinas dipakai ke luar kota untuk mudik atau libur Lebaran. Bila ada yang menggunakan kendaraan dinas ke luar kota maka harus siap menerima sanksinya. Dia memastikan, tidak akan ada yang berani mengganti pelat nomor kendaraan pada saat Lebaran nanti, karena semua unitnya akan dikumpulkan di Balai Kota.

"Enggak mungkin (ganti pelat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota. Lek wani ganti yo bagus berarti (kalau berani ganti ya bagus berarti)," ujarnya.

baca juga : Polda Jatim Pecahkan Rekor MURI Penghapusan Tato Terbanyak dengan 1.300 Peserta

Dia pun telah mengeluarkan instruksi agar seluruh kendaraan dinas harus terparkir di Balai Kota Surabaya pada 19 April 2023. "Biarkan lah pulang pakai mobil pribadi, poso iku (puasa itu) kan untuk kembali ke fitrah, moso atene nggawe pelat abang (masa mau pakai pelat merah)," ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Surabaya, Rachmat Basari, mengatakan bila ada kendaraan pelat merah yang digunakan untuk selain keperluan selain dinas, maka akan ada sanksi yang diberikan.

"Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, ada berat, sedang, hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh, dan itu kriterianya berat kalau dilanggar," kata Basari.

Basari mengatakan, setiap kendaraan dinas ada penanggung jawabnya. Oleh karena itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran. "Jadi sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait