Ditinggal Mudik, Warga Malang Ramai-ramai Titipkan Kendaraan ke Kantor Polisi

Iwan (kaos putih) saat menitipkan kendaraannya di kantor polisi saat ditinggal mudik (Foto / Istimewa) Iwan (kaos putih) saat menitipkan kendaraannya di kantor polisi saat ditinggal mudik (Foto / Istimewa)

MALANG : Warga Kabupaten Malang mulai mendatangi beberapa kantor polisi yang dijadikan tempat penitipan kendaraan bermotor pada hari pertama cuti bersama Lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah. Mereka menitipkan kendaraan bermotornya lantaran akan mudik.

Berdasarkan pantauan, Rabu 19 April 2023 tampak beberapa lokasi seperti di halaman belakang Mapolres Malang mulai terisi beberapa kendaraan bermotor yang dititipkan. Tak hanya itu, area parkir Pos Pelayanan Karanglo dan sejumlah polsek juga mulai terisi kendaraan bermotor yang dititipkan.

Warga mendatangi langsung kantor polisi untuk menitipkan kendaraannya. Mereka didata terkait registrasi surat-surat kepemilikan kendaraan, termasuk identitas lainnya seperti KTP agar memastikan kendaraan yang dititipkan sesuai. Salah seorang warga, Iwan Taufik (39), mengaku bersyukur ada pelayanan penitipan kendaraan bermotor gratis yang disediakan polisi.

baca juga : H-3 Lebaran, KAI Daop 8 Surabaya Berangkatkan 21.334 Penumpang

Pasalnya, dia tak perlu khawatir sepeda motor Honda PCX putih kesayangannya ditinggal mudik, karena sudah dititipkan di Polres Malang. Iwan mengetahui informasi penitipan kendaraan tersebut dari sosial media. "Tahunya dari sosial media, Alhamdulillah adanya ini tidak khawatir, motor saya aman di kantor polisi, nanti malam saya mudik ke Ngawi pakai mobil dengan keluarga,” ujar Iwan.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, langkah ini dilakukan demi mengantisipasi aksi kejahatan terutama pencurian selama masa libur Lebaran dan Idul Fitri 1444 H. Pihaknya berupaya menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan atau aktivitas ke daerah asalnya tanpa harus khawatir terjadi sesuatu terhadap kendaraan miliknya.

Selama 24 jam, lanjutnya, petugas akan menjaga kendaraan yang dititipkan di polres maupun polsek hingga libur Lebaran usai. “Kami membuka dan menerima kendaraan, bagi pemudik yang ingin menitipkan kendaraannya pada saat ditinggal mudik,” ujar Putu Kholis, dikonfirmasi terpisah.

Putu memastikan, tak ada biaya yang dibebankan dalam layanan penitipan kendaraan di kantor polisi. Masyarakat hanya diminta menunjukkan BPKB atau STNK kendaraan beserta KTP atau KK. "Semuanya gratis tanpa dipungut biaya, pemudik bisa menitipkan kendaraan tanpa khawatir. Mudah-mudahan bisa menambah kenikmatan mudik bagi masyarakat,” ujarnya.

Pada penitipan kali ini, menurut Putu, ada batasan jenis kendaraan roda dua maupun roda empat di masing-masing lokasi penitipan. Selama ketersediaan tempat mencukupi, pihaknya akan menjaga dan mempersilahkan warga untuk menitip kendaraan. “Silakan bagi warga masyarakat Kabupaten Malang yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung datang ke Polres maupun Polsek terdekat dari tempat tinggalnya,” pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait