Dapat Resmi, Terpidana Suap Kemenpora Angelina Sondakh Bebas Bulan Ini

Napi suap Kemenpora, Angelina Sondakh (Foto / Istimewa) Napi suap Kemenpora, Angelina Sondakh (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Terpidana kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh, dijadwalkan bebas pada 3 Maret 2022. Jadwal ini lebih cepat dari agenda yang sudah ditetapkan lantaran Angelina menerima remisi.

“Insya Allah diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar, tanggal pastinya nanti kami informasikan,” ujar Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.

Rika mengatakan Angelina menerima Remisi Dasawarsa dengan masa pengurangan hukuman sebanyak 3 bulan. Remisi ini diberikan kepada para narapidana sekali dalam 10 tahun. “Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapat Remisi Dasawarsa sebesar 3 bulan,” kata dia.

Selanjutnya, Rika menjelaskan selama menjalani masa hukuman 10 tahun, Angelina menunjukkan perilaku yang baik. Selain itu, dia sudah memenuhi hukuman lain yang juga dijatuhkan yaitu denda.

Baca juga : 1.117 Napi Terima Remisi Nyepi

“Angelina Sondakh sudah menjalani 10 tahun hukuman, 10 tahun di tanggal 27 April 2022. Ada denda uang pengganti yang memang harus dibayar. Rp500 juta sudah dibayar, terus Rp8,8 miliar kalau nggak salah itu juga sudah dibayar,” kata dia.

Meski begitu, terdapat beberapa denda yang tidak sanggup dipenuhi Angelina. Sehingga, hukuman itu diganti dengan penjara selama 4 bulan 15 hari. “Ada sekitar berapa miliar lagi gitu, nah tapi itu penggantinya adalah 4 bulan 15 hari,” kata Rika.

Angelina ditahan KPK pada 2012 dengan dugaan menerima dana suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS. Suap tersebut berkaitan denga pembahasan anggaran pembangunan Wisma Atlet yang merupakan program bersama Kemenpora dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Angelina terbukti bersalah atas kasus tersebut. Dia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan 4 bulan. Atas vonis tersebut, Angelina mengajukan banding dan kasasi. Bukannya dikabulkan, hukuman Angelina malah ditambah menjadi 12 tahun penjara.

Dia lalu mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Vonis PK mengurangi masa hukuman Angelina menjadi 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan. Merujuk jadwal, Angelina bebas pada 27 April 2022. Berkat remisi, dia bisa bebas lebih cepat.


(ADI)

Berita Terkait