Dalam 3 Jam, Polisi Ralat Pernyataan Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

JAKARTA: Hanya dalam kurun tiga jam, Polri meralat pernyataannya sendiri terkait pelaporan terhadap Gilang Widya Pramana alias Juragan 99. Sebaliknya, justru Gilang melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

"Juragan 99 saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen?Ahmad Ramadhan, dikutip dari Medcom.id, Selasa, 22 Maret 2022.

Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes, Gatot Repli Handoko, mengatakan laporan terhadap Putra Siregar dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Laporan tersebut dibuat oleh istri Gilang, Sandi Purnamasari.

BACA: Terima Hadiah dari Doni Salmanan, Rizky Billar Bakal Diperiksa Hari Ini

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," ucap Gatot.

Menurut dia, istri Gilang juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, yaitu PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan itu teregistrasi dalam nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Atas perbuatan Putra Siregar, ia disangkakan Pasal berlapis. Yakni, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, serta Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

BACA: Kerja Serabutan Sebelum Bergelimang Harta, Ini Beragam Profesi yang Pernah Dilakukan Doni Salmanan

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Hingga saat ini, polisi belum menjelaskan kasus kejadian secara detail. Begitu pula proses kasus apakah sudah naik penyidikan atau masih penyelidikan.

Sebelumnya, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri. Crazy rich asal Malang itu disebut dilaporkan terkait kasus penipuan dan merek dagang.

BACA: 6 Moge Doni Salmanan Disita Polisi, Segini Harga dan Spesifikasinya

"Iya sudah ada laporan (terhadap Juragan 99)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan, Selasa, 22 Maret 2022.


(UWA)

Berita Terkait