Kerja Serabutan Sebelum Bergelimang Harta, Ini Beragam Profesi yang Pernah Dilakukan Doni Salmanan

Doni Salmanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex. Foto: Medcom.id Doni Salmanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex. Foto: Medcom.id

JAKARTA: Nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dikenal sebagai sosok yang bergelimang harta. Sebelum sukses seperti sekarang, tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex itu sempat menjadi tukang parkir.

"Berkecimpung di dunia parkir sempat," ungkap kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus N dilansir dari Medcom.id, Rabu, 16 Maret 2022.

Menurut Ikbar, dirinya tidak mengetahui pasti berapa lama Doni berprofesi sebagai tukang parkir. Dia mengaku baru mengenal sosok Doni pada 2019 atau 2020.

BACA: 6 Moge Doni Salmanan Disita Polisi, Segini Harga dan Spesifikasinya

Dia membeberkan pekerjaan Doni yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ialah buruh harian lepas. Pekerjaan itu dilakoni Doni sebelum mengenal trading.

Ikbar menambahkan, Doni tidak hanya bekerja sebagai tukang parkir.  Afiliator Quotex itu menerima semua tawaran pekerjaan.

"Kerja serabutan, wiraswasta dalam bidang apa aja dikerjain. Pemarkiran apa kek, apa pun dikerjakan untuk cari uang," jelas Ikbar.

Ikbar berpendapat, usia yang masih muda menjadi alasan kliennya belum fokus dalam menjalani pekerjaannya. Doni mengubah nasibnya dengan berkecimpung di dunia trading.

BACA: Istri dan Manajer Doni Salmanan Minta Pemeriksaan Ditunda, Ini Alasannya

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.


(UWA)

Berita Terkait