JAKARTA: Subsidi gaji atau bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp1 juta siap dicarikan untuk pekerja atau buruh di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, termasuk di Jawa Timur.
Namun tidak semua wilayah Jatim mendapat bantuan BLT gaji ini. Hanya ada 12 daerah. Selain itu tak semua pekerja yang berada di wilayah tersebut akan mendapatkan BLT subsidi gaji. Bantuan hanya diberikan bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta.
"Subsidi upah diberikan pada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Rabu, 21 Juli 2021.
Adapun pekerja di wilayah PPKM level 4 yang Upah Minimum Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Ada sejumlah kriteria penerima subsidi gaji.
Lalu, daerah mana saja yang pekerjanya akan menerima subsidi gaji Rp1 juta? Berikut daftarnya!
Provinsi DKI Jakarta
- seluruh Kabupaten/Kota di Jakarta
Provinsi Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal, Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
(TOM)