Presiden Jokowi Nyatakan PPKM Dicabut

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (Foto/ Istimewa) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (Foto/ Istimewa)

JAKARTA : Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia. Keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 30 Desember 2022.

Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan. "Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.

baca juga : BMKG Catat Terjadi 10.792 Gempa Sepanjang Tahun 2022

Maka dari itu Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait