Surabaya PPKM Level 2, Jam Operasional Pasar Hingga Warkop Dibatasi

Ilustrasi Ilustrasi

SURABAYA: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membatasi jam operasional supermarket, pasar tradisional hingga fasilitas umum (fasum) pukul 21.00 WIB.  Kebijakan baru itu sesuai Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Surabaya tertanggal 8 Februari 2022.

"SE bernomor 443.2/2205/436.8.5/2022 itu ditujukkan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha, dan atau fasilitas umum se-Kota Surabaya, Ketua RT/RW, LPMK, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Surabaya. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Surabaya, Rabu, 9 Februari 2022.

Eri menjelaskan beberapa pointer penting dalam SE tersebut, yakni berbagai peraturan dan sejumlah prokes yang diperketat, dimulai dari pelaksanaan pembelajaran, pembatasan jam kegiatan masyarakat, pelaksanaan pembelajaran dan kapasitas jumlah pengunjung di supermarket, bioskop, hingga kegiatan di pusat kebugaran.

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

BACA: 8 Pemain Persija Positif Covid-19, Laga Lawan Madura United Ditunda

Pengetatan prokes juga dilakukan untuk warga yang hendak memasuki atau membeli kebutuhan sehari-hari di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan. Kegiatan ini dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan untuk apotik dapat buka selama 24 jam.

“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Lalu untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga wajib diterapkan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Para pemilik diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Begitu juga restoran/rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka mendapat izinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal adalah 75 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, wajib menerapkan prokes dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit.

  "Lalu untuk tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan /keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan kapasitas 75 persen, serta menerapkan prokes," katanya.

 


(TOM)

Berita Terkait