MAGETAN: Aksi bejat dilakukan seorang kuli bangunan di Magetan, Jawa Timur. Anak gadis tetangganya sendiri disetebuhi hingga lima kali.
Pelaku berinisial EJ, berusia 44 tahun, menjanjikan iming-iming kepada korban yang berparas cantik ini akan dinikahi usai dicabuli. Mempercayai tipu daya pelaku, korban menurutinya untuk disetubuhi.
Perbuatan bejat ini terulang hingga lima kali. Pelaku yang masih bertetangga melakukan pencabulan di rumah korban dalam kondisi sepi. Pengakuannya, pencabulan ini dilakukan suka sama suka tak ada unsur paksaan.
"Saya taku kuat menahan nafsu saat melihat korban pulang dari sekolah. Tiap hari hari lewat depan rumah saya, " ujar tersangka.
BACA: Razia Gelandangan Jelang Ramadan, Temukan Pengamen Hamil Tua Hingga Anak Punk Bawa Miras!
Sementara AKP Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Magetan mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi lantaran curiga melihat gelagat anaknya dalam beberapa bulan terahkir.
"Pelaku pencabulan dengan iming-iming akan menikahi korban akan dijerat pasal 81 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang aksi pencabulan maksimal 15 tahun penjara, " tandasnya.
(TOM)