Pemkab Bojonegoro Lelang 40 Motor, Segini Harganya

40 motor aset Pemkab Bojonegoro siap dilelang bulan ini (Foto / Istimewa) 40 motor aset Pemkab Bojonegoro siap dilelang bulan ini (Foto / Istimewa)

BOJONEGORO : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro akan melelang 40 motor yang sudah tak layak pakai Desember 2022. Harga sepeda motor lelang sendiri bervariatif, mulai Rp300 ribu hingga Rp1,7 juta. Barang yang dilelang mulai bisa dilihat pada Senin sampai Rabu tanggal 19-21 Desember 2022 pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

"Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang terlebih dahulu di gudang aset Pemkab Bojonegoro yang beralamat di Jalan Pattimura," kata Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD, Andi Panca Wardana.

Andi menjelaskan lelang dilaksanakan menggunakan sistem lelang tertutup melalui internet (closed bidding) dengan pelaksanaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang secara online dapat diakses di https://lelang.go.id/kantor/68/KPKNL-Madiun.html.

Pelaksanaan lelang pada Kamis 22 Desember 2022 di tempat lelang KPKNL Madiun Jalan Serayu Timur No. 141 Madiun dengan alamat domain www.lelang.go.id. “Untuk uang muka lelang ditentukan sebesar minimal 20 persen dan paling banyak 50 persen dari nilai limit dan harus bayar dimuka,” kata Andi.

baca juga : Pelajar SMP Ditemukan Tewas Tenggelam di Kalimireng Gresik

Pelaksanaan lelang kendaraan dinas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ketika kendaraan dinas sudah mencapai batas maksimum usia kelayakan pemakaian dengan kondisi rusak berat, maka untuk menghapusnya dari KIB (Kartu Inventaris Barang) dimulai dengan penjualan.

Selain itu, lanjut Andi, jika penjualan tidak bisa dilakukan, maka dapat dilaksanakan hibah atau langkah berikutnya yakni pemusnahan. Sedang untuk kendaraan dinas wajib melalui lelang, tidak boleh penjualan secara langsung. Andi menjelaskan bahwa batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro adalah sekitar 7-10 tahun. Ini mengacu pada kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis.

“Selama ini, hasil penjualan lelang selalu melebihi target yang ditetapkan. Dana yang diperoleh dari hasil lelang tersebut dimasukkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi pendapatan daerah dengan dipotong 2 persen untuk biaya pelaksanaan lelang,” tambahnya.


(ADI)

Berita Terkait