Keimigrasian Hadir di MPP Ngawi, MenPAN RB Harapkan Digitalisasi Layanan Optimal

sc: jatim.kemenkumham.go.id sc: jatim.kemenkumham.go.id
Ngawi: Komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan terpadu bagi masyarakat kembali dibuktikan dengan diresmikannya Mal Pelayanan Publik (MPP) ke-207 di Kabupaten Ngawi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, meresmikan MPP Kabupaten Ngawi.

Dalam sambutannya, Menteri Anas menekankan bahwa tujuan utama pendirian MPP adalah mengintegrasikan layanan, bukan sekadar membangun gedung megah.

"MPP ini kan gedung, tapi sebenarnya rohnya, spiritnya adalah pengintegrasian layanan, maka harus benar-benar terlihat perbedaan. Dampaknya rakyat menjadi lebih cepat, mudah, lebih murah, dan transparan saat mengurus pelayanan publik," ujar Abdullah Azwar Anas dikutip dari laman resmi Kemenkumham jatim pada Jumat, 28 Juni 2024.

Menteri Anas juga mengapresiasi Pemkab Ngawi yang telah menyediakan ruang yang proporsional untuk mengakses berbagai layanan di satu tempat. Ia mengajak Pemkab Ngawi untuk terus bertransformasi melalui peningkatan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Perbaikan ekosistem pelayanan publik difokuskan pada empat aspek: direct services, mobile services, self services, dan electronic services. Anas menegaskan bahwa pemerintah sebagai penyedia layanan harus menyiapkan langkah ke depan dengan menyediakan layanan berbasis digital selain layanan langsung yang sudah ada.

"Mudah-mudahan di Ngawi ini jadi model bagi teman-teman di sekitar Ngawi sehingga nanti akan memberikan pelayanan yang berdampak dan kalau disurvei masyarakatnya akan meningkatkan kepuasannya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus, yang turut hadir didampingi Kepala Kantor Imigrasi Madiun Gilang Danudara, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan Pelayanan Keimigrasian di MPP Ngawi.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun akan menjadi penanggung jawab pelayanan ini yang rencananya akan dilaksanakan setiap hari Kamis dengan 30 kuota permohonan, yaitu 20 M-Paspor dan 10 Walk-In/Ramah HAM.

Herdaus menambahkan bahwa mayoritas pemohon paspor dari Kabupaten Ngawi adalah untuk Ibadah Umroh dan Haji, mengingat perjalanan dari Kabupaten Ngawi ke Kantor Imigrasi Madiun memakan waktu sekitar satu jam.

"Kehadiran MPP Kabupaten Ngawi ini sangatlah memudahkan Masyarakat dalam memperoleh berbagai pelayanan Keimigrasian khususnya permohonan pembuatan Paspor", tutupnya.


(SUR)

Berita Terkait