Bogem Ketua RT, Anggota DPRD Jember Ini Divonis 25 Hari Penjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JEMBER : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, yang diketuai Totok Yanuarto menjatuhkan vonis 25 hari penjara kepada Imron Baihaqi, legislator Partai Persatuan Pembangunan DPRD. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan satu bulan penjara dari jaksa. Terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menerima putusan tersebut.

"Menjatuhkan vonis 25 hari penjara terhadap saudara Imron," kata Totok, Senin 16 Agustus 2021.

Imron dilaporkan memukul Ketua RT 04 RW 13 Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Dodik Wahyu Rianto, Minggu 31 Januari 2021. Dia tidak terima ditegur Dodik, karena mengendarai mobil dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan saat memasuki Perumahan Bernandy Land Cluster Gardenia. Kasus pemukulan tersebut berlanjut ke polisi dan Imron dijerat dengan KUHP Pasal 351 ayat 1.

Usai pembacaan vonis, Nur Wakib, penasihat hukum Imron, mengatakan, masa hukuman yang diterima kliennya dipotong masa tahanan rumah tahanan (rutan) dan masa tahanan kota. “Kami selaku penasihat hukum sudah berupaya semaksimal mungkin mendampingi proses hukumnya, mulai dari penangguhan dan atau pengalihan tahanan sampai proses penyampaian pembelaan,” katanya.

BACA JUGA : https://www.clicks.id/read/B7WNRB-kasus-bansos-daging-busuk-jombang-sekda-minta-tutup-e-warong

Nur Wakib menerima putusan tersebut. “Semoga ke depan Mas Imron menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Alasan putusan majelis hakim menurut kami sudah berdasar hukum dan sangat berkemanusiaan serta berkeadilan,” katanya.

Menurut Nur Wakib, kliennya sangat kooperatif. “Sudah ada perdamaian maksimal dengan korban, yakni perdamaian lahir dan batin, yang terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa korban secara langsung menyampaikan kepada majelis hakim agar penangguhan (penahanan) terdakwa dikabulkan waktu itu dan bersedia menjadi penjamin waktu pembuktian,” katanya.

Alasan lain majelis hakim, menurut Nur Wakib, adalah posisi Imron sebagai kepala keluarga, bersikap sopan di persidangan, dan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kalisat yang mengayomi beberapa anak yatim. “Jadi keberadaannya betul-betul dibutuhkan,” katanya.

Atas nama Imron, Nur Wakib minta maaf kepada masyarakat Jember, pimpinan dan anggota DPRD Jember, dan PPP. “Pada hakikatnya, manusia tidak lepas dari salah dan khilaf,” katanya


(ADI)

Berita Terkait