Kasus Penyiksaan ART Surabaya, Polisi Tetapkan Majikan sebagai Tersangka

Elok Anggraini Setyawati saat berada di Liponsos Surabaya (Foto / Metro TV) Elok Anggraini Setyawati saat berada di Liponsos Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Surabaya. Korban yang diketahui bernama Elok Anggraini Setyawati (45) atau EAS ini mengaku dianiaya sebelum diserahkan ke Liponsos Pemkot Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menjelaskan, tersangka dalam dugaan penganiayaan itu adalah majikan korban sendiri. Polisi sudah melayangkan Surat panggilan pertama yang dikirim sebelum Hari Raya Idul Fitri 1421 H. Dalam surat panggilan pemeriksaan pertama itu, tersangka diharapkan hadir dalam pemeriksaan hari ini, Selasa 18 Mei 2021.

“Apabila tidak hadir, akan ada panggilan untuk kedua kalinya atau sesuai aturan hukum,” sebut AKBP Oki Ahadian.

Baca Juga : 61 RHU di Surabaya Segera Beroperasi, Pengunjung Wajib Rapid Antigen

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu juga mengatakan sebelum ditetapkan status tersangka, petugas sudah melakukan sejumlah pemeriksaan dan mendatangkan saksi ahli. Saksi ahli ini merupakan tim medis yang melakukan tindakan visum terhadap korban. Visum tersebut terfokus pada sejumlah luka termasuk punggung korban. Sebab, diduga punggung korban terluka akibat pukulan benda keras seperti besi.

“Terkait kondisi EAS saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara," kata Oki.

Dikabarkan sebelumnya, EAS yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di kawasan Manyar, Kota Surabaya, diduga disiksa oleh majikannya. Korban disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan.

“Majikan saya bilang, itu ada tahi kucing kok ga dibuang. Terus saya bilang iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, ga usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda ternyata beneran, saya dikasih makan sama tahi kucing,” jelas EAS kepada Kepada Wakil Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno saat berada di Liponsos Surabaya beberapa waktu lalu.


(ADI)

Berita Terkait