Penyekatan di Jatim Dilakukan di 72 Titik, Ini Daftarnya

Penyekatan PPKM Darurat dilakukan di puluhan titik di Jatim (Foto / Metro TV) Penyekatan PPKM Darurat dilakukan di puluhan titik di Jatim (Foto / Metro TV)
SURABAYA : Tim gabungan TNI-Polri melakukan penyekatan di 72 titik di wilayah Jawa Timur (Jatim) selama PPKM Darurat. Upaya ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak meluas. Ke-72 titik tersebut terdiri atas 45 exit tol, 20 titik antar rayon dan tujuh titik perbatasan. Informasi penyekatan ini disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui akun instagram pribadinya, @khofifah.ip, pada Senin 5 Juli 2021.

Ke-45 exit tol itu dibagi menjadi empat, yakni Jatim 2, Jatim 3, Jatim 4 dan Jatim 6. Sedangkan untuk rayon dibagi menjadi tujuh rayon. Rayon 1 terdiri atas Gresik-Lamongan, Sidoarjo-Pasuruan, Mojokerto-Jombang, Mojokerto-Pasuruan, KP3-Bangkalan dan Mojokerto-Lamongan. Rayon 2 terdiri atas Malang-Blitar, Pasuruan Mojokerto dan Malang Lumajang.

Rayon 3 terdiri atas Situbondo-Probolinggo, Lumajan-Probolinggo. Rayon 4 terdiri atas Trenggalek-Ponorogo, Trenggalek-Pacitan dan perbatasan Kediri-Batu. Rayon 5 terdiri atas Madiun-Nganjuk dan Ngawi-Bojonegoro. Rayon 6 terdiri atas Lamongan-Jombang, Bojonegoro Nganjuk dan Lamongan-Gresik. Terakhir Rayon 7 terdiri atas Bangkalan-KP3.

BACA JUGA : Nakes Terpapar Covid-19, IGD RSUD dr Darsono Pacitan Tutup Sementara

Sedangkan untuk perbatasan terdiri dari, Tuban-Rembang, Bojonegoro-Cepu, Ngawi Mantingan-Sragen, Magetan-Karanganyar, Pacitan, Ponorogo-Wonogiri, jalur Tol Ngawi-Solo dan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. "Buat dulur-dulur yang bekerja di sektor kritikal, esensial, atau non esensial yang harus keluar rumah, maka perhatikan titik-titik penyekatan selama PPKM Darurat (3-20 Juli 2021) di atas," katanya.

"Jangan lupa bawa hasil tes swab antigen atau PCR dan kartu tanda telah divaksin. Disiplinkan diri untuk selalu mentaati protokol kesehatan. Yang lain, saya mohon tetap tinggal di rumah demi keselamatan diri dan keluarga," ujarnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menambahkan, kegiatan penyekatan yang dilakukan oleh polisi bersama TNI dan unsur pemerintah. Untuk perbatasan antar provinsi akan dilakukan pengecekan yang akan masuk ke Jatim.

"Yang dicek adalah bebas covid-19 antigen 1X24 jam serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim," katanya.

Jika seseorang tersebut, kata dia, tidak bisa menunjukkan hasil antigen dan surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal. Selain itu, untuk angkutan umum seperti bus, termasuk antar provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim juga ada ketentuannya.

"Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil rapid antigen," ujarnya.

 


(ADI)

Berita Terkait