BANYUWANGI : Anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin dijerat Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) lantaran menggelar hajatan pernikahan anakanya di masa PPKM level 3, Sabtu 24 Juli 2021. Hajatan anak anggota Fraksi PPP di wilayah Kalibaru, Banyuwangi itu terekam video amatir dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial ini, terekam jelas sebuah tenda hajatan resepsi yang digelar wakil rakyat tersebut berdiri megah lengkap dengan dekorasi hingga sound systemnya.
Bahkan, pada malam hari, acara resepsi pernikahan juga mendatangkan beberapa biduan dangdut untuk menghibur tamu undangan di atas pentas musik. Kerumunan massa pun tak terhindarkan dalam kegiatan hajatan tersebut. Ironisnya dalam potongan video ini banyak terlihat tamu undangan yang datang maupun mempelai tampak melepas masker saat berinteraksi dengan orang. Para tamu pun duduk tanpa menjaga jarak sebagaimana anjuran pemerintah dalam mencegah penularan covid-19.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, petugas sudah memanggil anggota DPRD bernama Samsul Arifin untuk diperiksa berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi. “Dalam pemeriksaan itu, anggota fraksi PPP itu telah melanggar kebijakan PPKM dan dijerat pasal tindak pidana ringan,” katanya.
BACA JUGA : Kapolri Mutasi 504 Perwira, 4 Kapolres di Jatim Bergeser
Sebelumnya, Polresta Banyuwangi juga telah menetapkan salah satu kepala desa juga menggelar hajatan yang berlangsung di balai desa pada masa PPKM Darurat pada 10 Juli lalu. Oknum tersebut juga dijerat pasal tindakan ringan.
(ADI)