Batal, Tidak Ada PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Sabtu, 3 Juli 2021. Foto: Ist Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Sabtu, 3 Juli 2021. Foto: Ist

JAKARTA: Pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 merata selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Keputusan itu diambil dengan membandingkan penanganan pandemi saat ini dengan tahun lalu.  

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap sejumlah pertimbangan pemerintah membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru. Berikut selengkapnya:

1. Penanganan covid-19

Luhut menyebut pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikkan signifikan. Hal ini terlihat dari tren kasus konfirmasi covid-19 harian, kasus aktif, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, serta level PPKM.

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Desember 2021.


Sedangkan, kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. Level PPKM di sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali berubah lebih baik.

"Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali, atau hanya 12 kabupaten/kota saja," ungkapnya.

2. 3T masif

Upaya testing, tracing, dan treatment (3T) covid-19 satu bulan terakhir semakin masif. Menurutnya, Indonesia lebih siap menghadapi momen Nataru.

"Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” papar Luhut.

3. Tingkat vaksinasi covid-19

Luhut juga menyebut tingkat vaksinasi covid-19 di Indonesia memengaruhi kebijakan tersebut. Dia kembali membandingkan kondisi libur Nataru 2020 saat vaksinais belum dimulai.

Tercatat sebanyak 76 persen penduduk di Jawa-Bali telah menerima vaksin covid-19 dosis pertama. Kemudian, 56 persen penduduk sudah mendapat vaksinasi dosis kedua.

Sementara itu, tingkat vaksinasi covid-19 pada warga lanjut usia (lansia) di Jawa dan Bali juga menentukan kebijakan. Saat ini sebanyak 64 persen lansia telah menerima vaksin dosis pertama dan 42 persen lansia tuntas divaksinasi.

4. Kebijakan yang lebih seimbang

Pemerintah ingin membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah jelang libur Nataru. Kebijakan akan menyesuaikan asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini.

"Penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegas dia.

5. Sejumlah aturan tetap diperketat

Pemerintah tetap akan memperketat sejumlah aturan, misalnya larangan perayaan tahun baru di semua tempat keramaian. Pemerintah juga membatasi kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan pusat keramaian lainnya maksimal 75 persen.

Acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 persen. Semua kegiatan tersebut harus tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selanjutnya, aturan perjalanan jarak jauh juga diperketat.

Perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus orang dewasa yang belum mendapat vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Untuk anak-anak wajib tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan jarak jauh via pesawat. Jika melalui jalur darat atau laut, anak-anak wajib tes antigen 1×24 jam.

 


(TOM)

Berita Terkait