KEDIRI : Pemberlakukan perpanjangan PPKM level 3 dan 4, Petilasan Prabu Sri Aji Joyoboyo di Kabupaten Kediri ditutup. Padahal, di bulan muharram atau bulan suro yang sebentar lagi tiba, merupakan peringatan ritual upacara tradisional untuk mengenang seorang raja yang pernah memerintah di Kerajaan Khadiri.
Petilasan atau pamuksan Raja Kediri Sri Aji Joyoboyo berada di Desa Menang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Tempat wisata religi sekaligus budaya ini ditutup sejak pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4. Pintu gerbang menuju lokasi petilasan ditutup dan dipasang banner penutupan.
Padahal, pada tanggal 1 Suro, Petilasan Sri Aji Joyoboyo selalu diadakan ritual berupa upacara tradisional, untuk mengenang dan menghormati seorang Raja Sri Aji Joyoboyo yang pernah memerintah di Kerajaan Khadiri. Juru Kunci Petilasan Gabin Gunardi mengatakan, karena saat ini masih dalam masa pandemi dan pemberlakukan PPKM Level 4, maka rituan di Petilasan Sri Aji Joyoboyo ditiadakan.
BACA JUGA : 2.900 Ibu Hamil di Tulungagung Penuhi Syarat Divaksin Covid-19
“Penutupan ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Gabin Gunardi, Juru Kunci Petilasan Prabu Sri Aji Joyoboyo Kediri.
Diketahui, Maharaja Jayabaya adalah Raja Kadiri yang memerintah sekitar tahun 1135-1157 M. Sri Aji Jayabaya dikisahkan moksa di Desa Menang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Tempat petilasannya tersebut dikeramatkan oleh penduduk setempat dan masih ramai dikunjungi sebagai wisata religi.
Kapolres Madiun : Tak Ada Kegiatan Apapun Waktu Suroan 2021
Tak hanya di Kediri, Kapolres Madiun AKBP Juri leonard Siahaan tak ada kegiatan apapun pada Suroan 2021. “Kemarin di Korem, kita melakukan Rakor bersama jajaran madiun raya, dalam rangka menyambut kegiatan bulan Suro. Dalam Rakor kemarin, telah disepkati tidak ada kegiatan,” jelas AKBP Jury Leonard Siahaan.
Dalam Rakor tersebut, dihadiri oleh Bupati Madiun, Dandim 0803 Madiun diwakili Plh Kasdim dan Danyon C Sat Brimob Polda Jatim serta Ketua Umum Pencak Silat yang ada di Kabupaten Madiun. Untuk diketahui, Kabupaten Madiun sekarang ini masih berstatus PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang. “Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi covid-19,” imbaunya.
Sementara itu Bupati Madiun Ahmad Dawami berharap hasil Rakor tersebut juga diikuti semua anggota masing-masing perguruan. Artinya, tidak ada yang nekat melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang. Salah satunya, yang diundangkan. “Karenanya, semua kegiatan wajib mengikuti aturan yang ada terkait penerapan PPKM Level 4 tersebut,” ujarnya.
(ADI)