PPKM Darurat di Sidoarjo, Tempat Ibadah Tetap Dibuka

Ilustrasi Ilustrasi

SIDOARJO: Pemkab Sidoarjo siap menerapakn Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021. Aktifitas kegiatan masyarakat akan dibatasi, namun untuk tempat ibadah tetap dibuka.

"Saya yakin para tokoh agama tidak akan setuju, karena bagaimanapun sikap masyarakat Sidoarjo tidak bisa dipisahkan dengan fasilitas ibadah. Jadi, ibadah tetap dijalankan dengan komitmen seperti tahun lalu," kata Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor,  Jumat malam, 2 Juli 2021.

Sebelumnya, ada usulan dari Kementerian Koordinasi Maritim dan Investasi agar 100 persen umtuk sementara diliburkan selama penerapan PPKM Darurat.

BACA: Jangan Panik Isolasi Mandiri, Ini Panduan Cek Kesehatan Sendiri!

Sementara Pemkab Sidoarjo mewajibkan seluruh pekerja kantoran kerja dari rumah, termasuk kegiatan sekolah dilaksanakan secara daring. Bahkan, sekolah daring sudah dilaksanakan lebih dulu.

"Jadi, implikasi dari daerah yang masuk level empat ini, seluruh pekerja perkantoran 100 persen harus WFH, kerja dari rumah untuk non essensial sektor. Sementara kegiatan belajar mengajar wajib daring, sudah kita eksekusikan," ujarnya.


Muhdlor menyatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil rembug bersama berbagai pihak, mulai Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Forkopimda, MUI, pemuka agama, dan lainnya pada Kamis, 1 Juli 2021. Dalam pertemuan itu ada beberapa kesepakatan bersama sebagai upaya target menekan kasus covid-19 sekitar 10 ribu per hari saat PPKM Darurat.

BACA: PPKM Darurat, Penumpang Pesawat Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Swab PCR


Selain sektor perkantoran dan pendidikan, lanjut Muhdlor, juga ada peraturan bagi sektor essensial (seperti pasar) dan kritikal (RS). Di mana esensialnya 50 persen dan pegawai RS tetap masuk 100 persen dengan disiplin prokes.

Sementara pusat perbelanjaan seperti mal, kapasitas pengunjung hanya 25 persen dan wajib tutup pukul 17.00 WIB. Lalu restoran kapasitasnya 25 persen sampai jam 17.00 WIB, namun tetap boleh melayani pemesanan secara online sampai pukul 20.00 WIB.

"Untuk sektor konstruksi 100 persen boleh buka dengan prokes ketat," ujarnya.

Kemudian untuk fasilitas umum (vasum) wajib tutup. Lalu penumpang transportasi maksimal 70 persen dengan prokes, dan resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 50 orang dengan prokes.

 

 


(TOM)

Berita Terkait