MALANG : Suami yang tega menusuk istri di Kabupaten Malang, Jawa Timur menyerahkan diri ke polisi, Minggu 4 Juli 2022. Pelaku berinisial BFY (42) itu ke kantor polisi diantar oleh keluarganya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan peristiwa penusukan ini terjadi pada 28 Juni 2022 pukul 15.00 WIB, di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Korban penusukan tersebut adalah istri tersangka yang berinsial LW dan anak kandungnya berusia 21 tahun berinisial IFC.
"LW mengalami sembilan luka tusuk di tubuhnya, sementara sang anak ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali," katanya, Senin 4 Juli 2022.
Penusukan berawal saat pelaku mendatangi rumah nenek dari korban dalam kondisi marah. Kemudian, pelaku dan korban berinisal LW saling adu mulut di lokasi tersebut.
"Selanjutnya pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai, juga ditusuk oleh tersangka," katanya.
Baca juga : Tusuk Istri dan Anak Kandung, Pria di Malang Jadi Buronan
Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku kabur. Korban IFC melaporkan kasus tersebut kepada pihak polisi. Petugas kepolisian berusaha untuk mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi.
"Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya," terangnya.
Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta. Selain itu juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
(ADI)