KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo/MI Rafael Alun Trisambodo/MI

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagaitersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Ali menjelaskan gratifikasi itu diberikan dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Dirjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023. Konstruksi perkaranya masih dirahasiakan.

"Nanti setiap perkembangan peristiwa ini akan kami sampaikan," ucap Ali.

BACA: Berbelit, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Rafael mengaku bingung dengan pihak yang mempermasalahkan laporan kekayaannya sejak 2011. Padahal, dia selalu melaporkan kewajibannya dan sudah pernah diminta klarifikasi pada 2012, 2016, dan 2021.

"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu, pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ucap Rafael melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).

Ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy ini menegaskan semua pendapatannya sudah dilaporkan. Bahkan, lanjut dia, sudah dimasukkan dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002.

"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini," tegas Rafael.


(TOM)

Berita Terkait