JAKARTA: Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, dalam persidangan.
Jaksa juga menyebutkan Teddy sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan. Jaksa juga menilai terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
BACA: Miliki Senpi Rakitan Ilegal, 2 Warga di Banyuwangi Dibekuk Polisi
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata Jaksa.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, jo Pasal 132 Ayat 1, jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(TOM)