Surabaya: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur menggelar lelang eksekusi dan lelang non-eksekusi secara serentak dengan total nilai Rp14,8 miliar. Kegiatan ini untuk menyelamatkan uang negara.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Sigit Danang Joyo, mengonfirmasi di Surabaya pada Kamis bahwa 39 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III berpartisipasi dalam lelang serentak barang eksekusi pajak ini.
"Barang eksekusi pajak yang merupakan hasil dari kegiatan penyitaan meliputi kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia," tutur Sigit dikutip dari Antara, Jumat, 31 Mei 2024.
Selain itu, lelang serentak barang non-eksekusi diikuti oleh tiga satuan kerja (Kanwil DJP Jatim I, KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal) dengan total nilai limit Rp89.393.000.
"Kegiatan lelang dilaksanakan secara dalam jaringan melalui laman www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa ini adalah lelang serentak pertama, dan akan ada lelang serentak kedua dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebagai bagian dari penegakan hukum.
"Di samping lelang serentak, ada kolaborasi bersama lainnya seperti Blokir Serentak, joint Audit DJP dan DJBC, Joint Investigation," tambahnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyebutkan bahwa gudang barang sitaan selalu dijaga agar barang tetap memiliki nilai yang baik saat dilelang.
"Kami memiliki gudang barang sitaan di Mojokerto untuk menyimpan, karena kewenangan atas barang sitaan yang penguasaannya menjadi beralih ke Ditjen Pajak dengan tujuan untuk menjaga nilai barang sitaan, sehingga saat di lelang tidak merugikan wajib pajak," ucapnya.
Kemenkeu Satu Jawa Timur menginisiasi lelang serentak ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menegakkan hukum terhadap penunggak pajak.
Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi penunggak pajak, sekaligus mengedukasi Wajib Pajak tentang kewenangan DJP dalam penyitaan dan pelelangan aset barang sitaan. Selain itu, ini bertujuan mengurangi jumlah piutang pajak yang masih ada dalam Laporan Keuangan Pemerintah.
(SUR)