Penendang Sesajen di Gunung Semeru Lumajang Dituntut 7 Tahun Penjara

Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat mendatangi tersangka penendang sajen di Gunung Semeru (Foto / Metro TV) Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat mendatangi tersangka penendang sajen di Gunung Semeru (Foto / Metro TV)

LUMAJANG : Penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Hadfana Firdaus dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa 24 Mei 2022.

Pada perkara ini Hadfana Firdaus didakwa melanggar Pasal 145 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Salah satu hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini yakni perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Lumajang. Sementara hal yang meringankan yakni belum pernah terjerat permasalahan hukum, kooperatif selama menjalani proses huku dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat.

"Pada perkara ini kami menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzintio.

Baca juga : Aksinya Viral, Emak-Emak di Malang Kembalikan HP Curian

Diketahui, Hadfana Firdaus terjerat masalah hukum setelah membuat gaduh masyarakat Lumajang dengan menendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru. Video penendangan tersebut viral setelah diunggah di media sosial.

Perbuatan Hadfana Firdaus mendapat kecaman dari berbagai pihak. Sebab tindakan tersebut dinilai mencederai kerukunan antarumat beragama yang telah terjalin di Kabupaten Lumajang.

 


(ADI)

Berita Terkait