Penghina Bupati Situbondo Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun, Tertangkap Setelah Foto Bareng

Eko (kiri) ditangkap usai foto bersama bupati Situbondo yang tak lain adalah orang yang melaporkannya terkait kasus penghinaan (Foto / istimewa) Eko (kiri) ditangkap usai foto bersama bupati Situbondo yang tak lain adalah orang yang melaporkannya terkait kasus penghinaan (Foto / istimewa)

SITUBONDO : Nasib apes menimpa Eko Febrianto (39), tersangka penghina Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Dia tertangkap usai kedapatan berfoto bareng sang bupati saat menghadiri kontes ternak di Alun-alun Kecamatan Besuki. Padahal, polisi telah memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama dua tahun terakhir.

"Kemarin kami mendapatkan informasi kalau tersangka DPO Polres Situbondo ini foto bareng Pak Bupati pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Makanya, langsung saya perintahkan untuk ditangkap dalam waktu 1x24 jam," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Sabtu 3 Mei 2023.

Menurut dia, penangkapan Eko terjadi tak lama usai polisi menerima informasi tersebut. Hanya butuh waktu 3-4 jam, petugas Satreskrim Polres Situbondo berhasil meringkus Eko di kediamannya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

baca juga : Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menolak Pembongkaran Stadion

"DPO harus kami tangkap, siapa pun itu. Apalagi, yang bersangkutan sudah menampakkan diri di muka umum, bahkan berfoto dengan Bupati Karna Suswandi, yang tak lain adalah pelapor atas kasusnya," ucap Sumrahadi.

Sumrahadi mengemukakan, pihaknya menetapkan Eko Febrianto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Maret 2021 atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi pada akhir 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial.

"Pada bulan Agustus 2021, penyidik menetapkan sebagai tersangka bersama rekannya IB. Rekan yang bersangkutan IB langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri," katanya.

Tersangka Eko Febrianto diduga menghina Bupati Situbondo Karna Suswandi dengan mencela fisik. Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh tersangka IB melalui media sosial, salah satunya melalui aplikasi WhatsApp.

"Kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Sumarhadi.

 


(ADI)

Berita Terkait