Sebar Video Telanjang Pacar, Pelajar Blitar Diciduk Polisi

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BLITAR : Seorang pelajar SMP di Blita diciduk Satreskrim Polres Blitar Kota. Pelajar berinisial SPY itu menyebar luaskan video telanjang pacarnya yang juga masih pelajar. Dia dijerat dnegan pasal UU ITE.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengatakan kasus ini terungkap setelah Ibu korban dipanggil oleh guru BK sekolah. Saat tiba di sekolah ibu korban diberitahu bahwa video pornografi anaknya telah menyebar di seluruh siswa SMP. Bahkan video pornografi tersebut, juga telah menyebar ke sejumlah guru dan kepala sekolah.

"Total ada dua video pornografi. Video pertama memperlihatkan korban tengah melakukan video call dengan pelaku sambil telanjang bulat. Sedangkan video lain merekam alat vital korban," kata AKBP Argo, Minggu 2 April 2023.

Diketahui video pornografi itu direkam oleh pelaku saat keduanya sedang melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp. Setelah direkam video pornografi itu kemudian oleh SPY disebar luaskan. Atas dasar itulah pihak SMP meminta agar orang tua korban melapor ke polisi.

baca juga : Diduga Terpeleset, Bocah di Jombang Tenggelam di Sungai Gede

"Atas peristiwa tersebut Satreskrim Polres Blitar Kota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar," katanya.  

Hasilnya pelajar 16 tahun tersebut mengaku telah menyebarluaskan video pornografi milik kekasihnya sendiri. Dari tangan pelajar 16 tahun tersebut polisi berhasil menyita sebuah flash disk yang berisi 3 video pornografi kekasihnya. Polisi suka mendapati bukti-bukti percakapan antara korban dan pelaku melalui aplikasi WhatsApps.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan kami mendapati sebuah flashdisk yang berisi 3 video pornografi kekasihnya,” tandasnya.

Kini pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut dilakukan penahanan. SPY, dijerat undang-undang nomor nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.


(ADI)

Berita Terkait