JOMBANG : Womans Crisis Center (WCC) Jombang mendesak Polda Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Tinggi Jatim segera menangkap tersangka pemerkosaan santriwati MSA. Desakan itu disampaikan menyusul penolakan hakim atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.
"Kami Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan seksual, mendesak Polda Jatim untuk segera menangkap dan menahan tersangka," kata pendamping korban dari WCC Jombang, Ana Abdillah, Jumat 17 Desember 2021.
Selain itu, Ana juga mendesak agar Kejati Jatim segera melimpahkan berkas perkara pemerkosaan dan perbuatan cabul oleh putra kiai tersebut ke pengadilan. Harapannya perkara segera disidangkan dan korban mendapatkan keadilan. "Jadi, Kejari Jatim Jangan memberikan toleransi berlama-lama. Jangan melindungi pelaku kekerasan seksual," ucapnya.
Tak hanya itu, mereka juga meminta agar Kejati Jatim tidak abai pada Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko memastikan penyidik akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus asusila tersebut. Meski begitu, dia belum mengetahui kapan tersangka akan ditahan.
Baca Juga : Kasus Pemerkosaan Santriwati, Hakim Tolak Praperadilan Putra Kiai Jombang
"Yang pasti, polisi akan bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Diketahui, MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Dia merupakan pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut. Pada Oktober 2019 lalu, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pemerkosan terhadap santriwati di bawah umur asal Jawa Tengah.
Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSA di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSA.
Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah, sehingga mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta. Selain itu MSA juga meminta nama baiknya dipulihkan. Namun, gugatan itu ditolak Hakim PN Surabaya.
(ADI)