LAMONGAN : RS (70) terpaksa menghabiskan masa tuanya di penjara. Warga Lamongan ini ditangkap Unit PPA Saterskrim Polres Lamongan lantaran memperkosa KS (75). Kasus tersebut dilakukan tersangka di rumah korban Desa Sidomukti Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKBP Yoan Septi Hendri mengatakan kejadian ini bermula saat anak korban yang berinisial MS (51) berada di luar rumah sedang memandikan kucingnya, dan pada saat itu ia juga mendengar suara ibunya selaku korban yang beberapa kali berteriak meminta tolong dengan mengatakan ‘jangan, jangan, sudah sudah’.
Lantaran teriakan tersebut cukup lantang, akhirnya MS curiga lalu mendatangi rumah korban. Pada saat MS ke rumah korban, dirinya melihat ada sepeda onthel warna coklat terparkir tepat di depan rumah korban.
“Kemudian anak korban tersebut membuka pintu rumah korban yang saat itu dalam keadaan tertutup, lalu dia masuk ke dalam rumah dan melihat korban sudah berada di atas ranjang bersama pelaku dengan keadaan lemah tak berdaya karena posisinya ditindih oleh pelaku,” imbuh AKP Yoan.
BACA JUGA : Stres Tak Ada Job, Dalang Asal Ngawi Konsumsi Sabu
Melihat hal tersebut, sontak MS kaget dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Lalu MS memanggil keponakannya yang berinisial SU (35) untuk datang ke rumah korban. Selang beberapa waktu kemudian, anak korban bersama keponakannya melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Setelah petugas datang ke TKP, kemudian segera mendatangi rumah pelaku yang masih satu desa dengan korban. Saat diinterogasi, pelaku mengaku kepada petugas bahwa ia telah memperkosa korban karena khilaf. Kemudian pelaku diamankan ke Polres Lamongan,” tandas AKP Yoan.
Dari data yang dihimpun, petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda onthel warna coklat milik pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut. Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku tersebut.
(ADI)